Pembagian harta berdasarkan bisa diambil tidaknya, dibedakan menjadi dua:
1. Harta Manqul: Yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain, baik tetap pada bentuk keadaan semula, atau pun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Hal ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukir.
2. Harta Aqar:
Yaitu harta tetap, yang tidak mungkin diubah dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain menurut asalnya, seperti rumah dan hal-hal yang membumi.
Faedah pembagian berdasarkan bisa dipindahkan tidaknya.
1. Penentuan sah tidaknya dipakai wakaf. Menurut Ulama Hanafiyah, wakaf hanya sah pada harta Aqar, dan sesuatu yang ikut pada Aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat, baik Aqar maupun Manqul bisa diwakafkan.
2. Ulama Hanafiyah dan Abu Yusuf berpendapat, disahkan menjual harta Aqar sebelum diterima, namun harta Manqul tidak sah dijual sebelum diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar