Al-Fiqri, dalam kitab Al-Mu'amalah Al-Madiyah, wa Al-Adabiyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian:
1. Al-Muamalah Al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Pada bagian ini, dilakukan pembagian benda halal, benda haram, benda subhat. Juga benda yang menimbulkan kemadaratan dan yang menimbulkan kemanfaatan. Pembagian ini didasarkan pada aturan syara' yang menetapkan bahwa, semua amaliah manusia, jangan hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan, namun juga harus ditujukan untuk memperoleh ridha Alloh.
2. Al-Muamalah Al-Adabiyah
Dalam bahasa yang sederhana, al-muamalah al-adabiyah adalah aturan-aturan Alloh yang berkaitan dengan sikap manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan demikian, maksud Al-Adabiyah adalah tata krama kedua belah pihak saat melangsungkan akad, ijab kabul, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar