Selasa, 24 Desember 2013

Pengertian Fiqih Mu'amalah

Fiqih Mu'amalah terdiri dari dua kata, yaitu Fiqih dan Muamalah.

Fiqih
 
Menurut bahasa, fiqih berarti faham, semakna dengankata fiqih dalamn hadits Nabi: "Barangsiapa yang Alloh menghendaki dengannya kebaikan, maka Dia akan membuatnya faham dalam agama."

Menurut istilah, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan, mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhklaq, maupun amaliah ibadah. Namun pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai pengetahuan tentang syariah Islamiah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

Muamalah

Muamalah diambil dari kata dasar "Amala", kemudian dicetak dengan cetakan "Faa'ala" menjadi "Aamala", dibuat fiil mudori menjadi "Yu'aamilu", kemudian dibuat mashdar, menjadi "Muaamalatan." yang berarti saling berbuat, atau saling beramal.

Fiqih Muamalah

 Pengertian fiqih muamalah menurut istilah, terbagi menjadi dua bagian
1. Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas.
Menurut Ad-Dimyati: "Aktifitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi."

2. Pengertian fiqih dalam arti sempit
Ada beberapa pengertian muamalah menurut para ulama, namun yang paling mudah, adalah pengertian yang dikemukakan Hudhari Beik: "Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.".

Berdasarkan pengertian itu, maka tidak sembarang urusan sesama manusia bisa disebut muamalah, melainkan, terbatas pada urusan-urusan yang membutuhkan akad. Karenanya, urusan waris, bukan termasuk masalah muamalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar