Rabu, 25 Desember 2013

Ajaran Islam Yang Satu Ini Sangat Tidak Berguna


Jika Anda buka buku fiqih muamalah
Kemudian sampai pada halaman tentang pembagian harta
Akan Anda temukan materi yang sangat-sangat-sangat tidak berguna

Coba baca baik-baik
Dalam materi ini diterangkan bahwa
Berdasarkan penguasaan dan pemanfaatannya
Harta terbagi menjadi dua bagian: Harta Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim

Segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan sara untuk memanfaatkannya, itu namanya harta muttaqawwim. Dan segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang syara' untuk memanfaatkannya kecuali dalam keadaan madarat, itu namanya harta ghair muttaqawwim

Nah, itu yang pertama, coba baca baik-baik
Coba cari sisi tidak bergunanya, kalau sudah ketemu, jangan berhenti sampai di sana
Sebab ada bagian lainnya, teruskan membaca:

Menurut penulis materi ini, pembagian itu berguna untuk:

a. Menentukan sah tidaknya akad.
Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibbah, sewa-menyewa, gadai dan lain-lain. Sedangkan harta ghair muttaqawim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar, babi, dan lain-lain yang dilakukan oleh ummat Islam adalah batal.

b. Tanggung jawab ketika rusak
Jika seseorang merusak harta muttaqawwim, maka dia berkewajiban untuk menggantinya, sedangkan, bila dia merusak harta ghair muttaqawwim, maka dia tidak berkewajiban untuk menggantinya.

Coba pikirkan baik-baik oleh Anda
Dengan akal sehat, dengan akal jernih, dengan nurani, dengan keimanan, dan dengan segala kebaikan batin Anda, apakah pembagian ini benar-benar berguna?

Jika pertanyaan itu Anda balikkan kepada saya
Jawaban saya sangatlah mudah: Ya, bahasan itu sangat berguna
Maka Anda pun mengumpat saya, mengatai saya tidak konsisten. Katanya tidak berguna, tapi akhirnya mengatakan berguna.

Asal Anda tahu,
Dan sebenarnya sudah berulang saya katakan
Judul saya pasang sekedar daya tarik
Inilah cara saya menggoda Anda datang buat membaca
Kalau tidak di sini, di mana lagi
Lumayan kan Ilmu Fiqih Anda bertambah.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar