Saya senang bercanda, tapi kali ini saya serius, saya akan menerangkan pengertian jual beli. Ilmu saya dalam hal ini terbatas, karenanya, saya harus mengutip buku Fiqh Muamalah karya Prof. Dr, Rahmat Syafei, MA:
Menurut bahasa, jual beli adalah, pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata lain dari al-bai' adalah asy syira, al-mubadah, at-tijarah. Dalam Al-Qur'an surat Fathir ayat 29 dinyatakan:
"Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi." (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiyah: Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu: "Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan."
c. Menurut Ibnu Q Qudamah dalam kitab Al-Mughni: "Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik."
Penulis buku tadi mengatakan, para ulama berbeda pendapat. Tapi kalau saya baca-baca, kelihatannya sama saja. Hanya beda sedikit. Semuanya sepakat, jual beli adalah pertukaran barang untuk kepemilikan.
Di sini timbul pertanyaan,jika pengertian jual beli adalah tukar menukar barang untuk kepemilikan, berarti harus ada tukar-menukar barang bukan untuk kepemilikan? Dalam hal apa?
Kalau Anda tahu jawabannya, silahkan beritahu saya.
Saya sendiri tidak tahu
Maaf!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar