Senin, 16 Desember 2013

Hutang Piutang

Memberi hutang hukumnya sunnat
Sama halnya dengan menolong dalam urusan lain
Nabi Sallallahu alaihi wasallam bersabda: "Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba itu masih mau menolong saudaranya." (HR. Muslim)
Bahkan hukumnya bisa menjadi wajid, ketika yang diberi hutang membutuhkan itu demi keselamatan nyawanya.

Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang
Dengan perjanjian orang itu akan mengembalikan dengan jumlah yang sama
Hutang Rp.3000 dibayar Rp.3000

Dalam akad utang piutang, harus ditetapkan perjanjian, kapan utang itu akan dibayarkan
Maka orang yang berhutang harus berusaha melunasinya tepat waktu atau sebelum jatuh waktu
Dan orang yang menghutangkan, jangan minta tambahan meski pun yang berhutang melunasinya terlambat waktu.

Dari Ali Radiyallohu Anhu berkata: Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia termasuk riba."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar